REFLEKSI ADVOKASI PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DALAM ANGGARAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG

Kerja advokasi pemenuhan hak dasar perempuan melalui anggaran daerah agak berbeda dengan advokasi isu tanpa mengkaitkannya dengan anggaran, hal yang membuat berbeda adalah sebagian pihak masih mengaanggap isu anggaran sebagai tema yang sensitif dan tabu untuk diketahui oleh publik. Kondisi ini tercermin dari komentar dan pertanyaan beberapa anggota dewan ketika berdiskusi tentang anggaran daerah, seperti : Sampeyan mewakili siapa ? Apa LSM itu dipilih oleh masyarakat untuk mewakili mereka ? Berapa banyak masyarakat yang sampeyan wakili ?atau ketika disampaikan bahwa rakyat perlu tahu anggaran daerah, ada pertanyaan Apakah sampeyan ikut memilih pada pemilu kemarin ? Apakah kelompok sampeyan memilih saya / partai saya ? Rakyat tetap akan memilih partai saya, apapun yang saya lakukan dan tidak ada pengaruhnya. Bahkan ketika jaringan LSM melakukan aksi dan hearing meminta agar dewan menginisiasi aturan tranparansi dan partisipasi anggaran, salah satu anggota dewan berkomentar Apa mungkin kita membuka blak-blakan “bothekan” rumah tangga kita ?

Respon yang hampir sama dengan anggota dewan juga muncul pada jajaran eksekutif, misalnya penolakan dari BPKD terhadap akses dokumen APBD dengan alasan tidak memiliki tupoksi untuk melayani masyarakat atau tidak ada perintah dari atasan untuk memberikan dokumen meski sebelumnya telah bertemu dengan atasan mereka terlebih dahulu.

Fakta tentang kondisi masyarakat yang masih tertinggal dan memprihatinkan tidak membuat perubahan yang cukup berarti ditingkat birokrasi. Angka kemiskinan di Jombang pada tahun 2005 berdasarkan data BPS sebesar 312.612 jiwa atau 26,9% dari 1.161.068 penduduk dengan rumah tangga miskin sebesar 78.053 RTM, sementara masyarakat miskin yang tidak memperoleh quota asuransi kesehatan berdasar SK menkes RI tahun 2006 sebanyak 27.969 orang dan 105.519 anak usia sekolah dari keluarga miskin terancam tidak dapat melangsungkan pendidikannya.

Kondisi kemiskinan seakan dikuatkan dengan angka buta huruf di Jombang pada tahun 2003 sebanyak 8.582 orang yang sebagian besar tersebar dipedesaan dan 4.720 diantaranya adalah perempuan dan dilanggengkan oleh banyaknya jumlah pencari kerja pada tahun 2004 sebanyak 16.557 orang dengan 8.027 laki-laki dan 8.530 perempuan, yang ditempatkan sebanyak 1.073 laki-laki dan 1.824 perempuan (jumlahnya 2.897) sehingga yang tidak terserap sebanyak 13.660 (6.954 laki-laki dan 6.706 perempuan).

Untuk pengarusutamaan gender, pemerintah kabupaten Jombang memberikan alokasi dana untuk program yang terkait langsung dengan perempuan sebesar 0,249 % dari total belanja APBD pada tahun 2006 sementara Kepmendagri No. 132 / 2003 mengamanatkan proporsi anggaran sebesar sebesar minimal 5% (lima persen). Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ada di WCC Jombang sebanyak 97 kasus pada tahun 2005 dan partisipasi perempuan yang ada di legislative hasil pemilu 2004 hanya sebesar 6,7% yaitu 3 orang dari 45 anggota DPRD, meskipun akhirnya ada tambahan dua orang perempuan karena pergantian antar waktu pada akhir tahun 2008.

Kondisi memprihatinkan dari respon birokrasi dan data real masyarakat yang menjadikan advokasi anggaran dengan mendorong kelompok yang ada di pinggir masuk dalam pusaran proses pembangunan harus dilakukan secara terus menerus meski kemudian hanya akan membawa hasil yang masih jauh dari harapan. Misalnya, Bappeda akhirnya memberikan izin untuk memperbanyak sendiri dokumen APBD meskipun untuk memperolehnya harus melalui proses panjang antar SKPD dan staff didalamnya. Atau Kepala Desa menyerahkan kepada ibu-ibu untuk mengundang perwakilan perempuan hadir dalam musrenbang desa, pada tahun sebelumnya, kelompok perempuan diwakili oleh PKK. Selain itu, advokasi anggaran juga masih harus menghadapi tantangan yang harus diselesaikan tentang bagaimana melakukan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan anggaran.

Persoalan Advokasi Anggaran

Gambaran umum dari anggaran publik yang menjadi keprihatinan berbagai pihak adalah ketimpangan prosentase alokasi belanja yang ditujukan bagi operasinal aparat dengan belanja yang ditujukan bagi masyarakat, ironisnya sebagian besar masyarakat yang menjadi sasaran program pembangunan adalah kelompok yang secara garis sosial berada di kelas menengah ke atas atau mereka yang punya kekuatan tawar lebih besar namun tidak berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah, seperti pengusaha yang tidak banyak menyumbang PAD (0,17% pada tahun 2007) melalui retribusi yang mereka bayar namun mereka memperoleh banyak fasilitas dari pemerintah seperti pelatihan, kemudahan perijinan dan fasilitas akses modal sementara pedagang di pasar tradisional menyumbangkan retribusi yang lebih besar (2,25% pada tahun 2007) namun sangat kecil bahkan tidak ada program yang ditujukan bagi mereka.

Keberpihakan perencana anggaran kepada kelompok rentan menjadi persoalan tersendiri, perempuan memperoleh anggaran dalam bentuk program khusus perempuan sebesar 0,073% pada tahun 2007 dan belum ada anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan kesempatan yang sama bagi perempuan bekerja (equal employment opportunity expenditure) termasuk belanja yang direncanakan untuk pengarusutamaan (mainstream budget expenditure). Orang lanjut usia di seluruh Jombang baru akan memperoleh layanan posyandu lansia pada anggaran 2010, sebelum rencana program ini disetujui, posyandu lansia hanya ada di desa yang menjadi percontohan atau pengurus posyandu berinisiatif sendiri untuk membuka posyandu lansia. Kelompok diffabel memperoleh alokasi anggaran dalam bentuk program bantuan dan pelatihan ketrampilan, pembangunan yang dilaksankan belum direncanakan mengakomodir kondisi kelompok diffabel. Bagaimana dengan masyarakat miskin ? Program yang ditujukan kepada mereka, sering kali harus menunggu instruksi dari pemerintah diatasnya seperti alokasi jamkesda baru dimasukkan dalam APBD setelah ada catatan revisi dari pemprop yang mempertanyakan dana sharing jamkesmas.

Partisipan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran selain menjadi persoalan bagi pemerintah desa sampai dengan kabupaten, juga menjadi persoalan bagi perempuan dan kelompok masyarakat lain untuk berpartisipasi aktif. Dalam musrenbang desa misalnya, forum ini sering kali merupakan tempat sosialisasi program yang sudah dilakukan di desa. Musrenbang kecamatan menjadi forum untuk menyampaikan program yang akan dilakukan pada tahun berikutnya dan forum musrenbang kabupaten hanya menjadi kegiatan untuk menggugurkan kewajiban pemerintah dalam tahap perencanaan pembangunan karena pelaksanaannya yang bersamaan dengan forum gabungan SKPD dan tidak ada yang perubahan / perbedaan mendasar diantara kedua forum tersebut. Sementara partisipasi padatingkatan masyarakat dan kelompok perempuan menghadapi kendala internal dan eksternal. Kendala internal yang dihadapi untuk hadir dalam forum-forum pembangunan misalnya perempuan desa tidak merasa punya kepentingan dengan program pembangunan, menurut mereka rencana, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan adalah urusan pamong praja. Forum-forum yang dilaksanakan oleh pemerintah sering kali dinilai sebagai kegiatan bergengsi dan terhormat yang hanya dihadiri oleh orang-orang berpengaruh sehingga ketika ada warga masyarakat yang diundang, mereka berpikir orang tersebut adalah kelompok terhormat dan tidak mungkin warga biasa hadir dalam forum tersebut. Selain itu, mereka juga menghadapi kendala tidak punya waktu untuk hadir karena mencari nafkah lebih penting daripada hadir dalam musrenbang. Ketika masyarakat atau kelompok perempuan hadir dalam musrenbang, mereka tidak memiliki keberanian menyampaikan pendapat karena mereka merasa tidak berpendidikan dan berpikir pendapat mereka tidak penting, termasuk ketakutan disalahkan.

Pada sisi eksternal, ketidakhadiraan mereka disebabkan karena suami tidak mengijinkan mereka untuk hadir, tidak ada informasi waktu pelaksanaan musrenbang, tidak diundang oleh penyelenggara musrenbang, tidak ada sosialisasi yang menjelaskan maksud dan tujuan pentingnya terlibat dalam musrenbang dan bagi mereka yang mengikuti forum musrenbang, forum musrenbang selalu bersifa sosialisasi bukan musyawarah sehingga dianggap tidak menarik.

Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi momok bagi eksekutif dan legislatif sehingga mereka mencurigai ada agenda politik yang mengikuti dengan mengajukan pertanyaan interogasi terhadap siapapun yang mengakses dokumen perencanaan dan anggaran. Permasalahan yang muncul misalnya tertutupnya informasi tentang pembahasan anggaran pasca musrenbang kabupaten, sekretaris assisten daerah sekalipun tidak berani memberikan informasi ketika dimintai informasi tentang agenda kerja assisten.

Semangat good governance selalu disosialisasikan oleh staf pemerintah, namun masih sulit berharap bahwa semangat itu terealisasi dalam transparansi akses informasi, data dan dokumen APBD karena diantara staf pemerintah masih ada presepsi bahwa dokumen anggaran merupakan rahasia dan pegawai yang memberikan informasi dokumen anggaran merasa terancam status kepegawaiaannya dan sering kali muncul alasan tidak ada tupoksi untuk menyediakan informasi dan dokumen kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga belum menginisiasi penerbitan instrumen hukum ditingkat daerah yang menjamin tranparansi atau standart pelayanan publik. Hanya ada Peraturan Bupati No 187 tahun 2005, tentang tata cara penyelenggaraan musrenbang di kabupaten Jombang yang diadopsi dan turunan dari SEB Bappenas dan Mendagri tentang pelaksanaan musrenbang. Sementara untuk akses dokumen, pijakan hukum yang ada hanyalah aturan tentang standar pelayanan minimal untuk penelitian.

Upaya-upaya Advokasi

1. Melakukan analisa anggaran bersama kelompok perempuan, mengkaitkannya dengan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak-hak perempuan dengan menformulasikan potensi, peluang, usulan penyelesaian dan rekomendasi bersama komunitas basis untuk menyusun draft usulan program mengenai pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan serta pemberdayaan perempuan, termasuk menyusun proposal kegiatan yang akan diajukan kepada SKPD terkait.

2. Kelompok perempuan membuat usulan sendiri berdasarkan kebutuhan perempuan dalam pembangunan dengan merumuskan program yang dibutuhkan dan disampaikan dalam musrenbang. Selain itu juga mencoba untuk menyampaikan usulan program kepada Wakil Bupati dengan tembusan kepada Bappeda dan SKPD terkait melalui surat resmi. Upaya lain yang dilakukan adalah kelompok perempuan menyelenggarakan musrenbang khusus perempuan dengan menghadirkan SKPD terkait dan anggota DPRD karena perempuan tidak dilibatkan dalam musrenbang yang di selenggarakan desa dan kecamatan.

3. Diskusi terbatas dengan mempertemukan perwakilan perempuan dari beberapa desa dan kecamatan dengan SKPD untuk menyampaikan kendala dan persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan merumuskan agenda kebutuhan perempuan yang harus direspon oleh pemerintah.

4. Mengawal prose musrenbang dengan mengikuti forum musrenbang ditingkat desa sampai dengan kabupaten dan memasang orang di tiga bidang pembahasan rencana pembangunan yaitu ekonomi, sosial budaya dan fisik.

5. Melakukan komunikasi intensif dengan Bappeda sebagai SKPD perencana pembangunan terkait proses pembahasan anggaran dan dokumen yang dihasilkan seperti RKPD, KUA – PPAS, RAPBD dan APBD.

6. Mendiskusikan dan menyampaikan usulan-usulan praktis yang dibutuhkan perempuan dengan anggota dewan seperti : pendidikan politik, keterampilan, alokasi modal kerja bagi perempuan, kemudahan layanan kesehatan.

7. Mendiskusikan persoalan perempuan dan anggaran secara terbuka dengan masyarakat melalui radio.

8. Melakukan hearing kepada anggota dewan meminta agar ada keterbukaan informasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam anggaran daerah dengan beraliansi bersama LSM dan kelompok masyarakat.

Capaian yang diraih

Hasil dari advokasi anggaran bersama organisasi dan kelompok perempuan antara lain :

1. Perempuan mampu melakukan identifikasi kebijakan yang melindungi maupun merugikan kelompok perempuan. Permasalahan yang dihadapi oleh perempuan yang bekerja di sektor ekonomi informal dengan jumlah +/- 85 pelaku usaha informal di tiap desa adalah tidak ada kebijakan pemerintah untuk melindungi mereka dan pada tahun 2007, hanya ada alokasi anggaran sebesar 0,017 % untuk pelaku usaha informal dan dalam perencanaan program tidak melibatkan pelaku usaha informal, termasuk belum adanya data base perempuan pelaku usaha informal.

2. Komunitas perempuan desa mulai ikut terlibat dalam proses perencanaan anggaran dengan pertimbangan jika usulan mereka di terima oleh pemerintah dalam APBD, hal tersebut dapat memenuhi dan meringankan kebutuhan biaya rumah tangga. Selain itu, kelompok perempuan juga ikut ambil bagian mengawasi pembangunan yang dilakukan di desa seperti PNPM, ADD yang sebelumnya tidak terpikir untuk mereka lakukan kalaupun berpartisipasi, mereka hanya berpartisipasi pada sub-sub kecil dari pembangunan desa seperti kader posyandu, PKK atau memenuhi kebutuhan konsumsi dalam musyawarah desa.

3. Beberapa staf pemerintah merasa terbantu dengan kebutuhan program yang disampaikan oleh kelompok perempuan karena mereka memperoleh masukan diluar proses penyusunan rencana program SKPD meskipun masih terkendala aturan tehnis untuk merealisasikannya.

4. Komunitas perempuan desa dapat mengakses program dan dana dari SKPD yang sebelumnya belum tentu di peruntukkan bagi desa mereka seperti pengajuan kegiatan untuk sosialisasi kesehatan reproduksi bagi ibu rumah tangga, kelompok perempuan diberi akses pelatihan usaha dan bantuan peralatan.

5. SKPD melakukan perubahan tehnis pelaksanaan program dengan lebih mengakomodir prespektif gender dan kebutuhan perempuan meskipun pada awalnya mereka mengatakan tidak ada aturan stanndar untuk melaksanakannya. Contohnya program P2SPP yang menjadi tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial bidang Sosial Budaya dan Ketahanan Masyarakat pada awalnya tidak merasa penting untuk memberikan affirmasi bagi kelompok perempuan dan saat ini mereka mensyaratkan 2 orang perwakilan perempuan dari 6 orang utusan kecamatan untuk ikut musrenbangkab P2SPP yang 40% dananya di gunakan untuk program simpan pinjam bagi kelompok perempuan.

6. Terbangun koalisi lintas NGO dan komunitas sebagai kekuatan bersama untuk merebut alokasi APBD bagi kepentingan rakyat karena selama ini LSM berkutat dengan isu masing-masing dan kondisi yang bisa mempertemukan berbagai kepentingan adalah kebijakan dan anggaran yang ditujukan bagi rakyat.

Tantangan yang dihadapi

1. Pemahaman gender masih dinilai parsial dari program pembangunan bahkan oleh anggota dewan sekalipun sehingga masih dibutuhkan energi yang cukup besar untuk memasukkan gender dalam prespektif anggaran.

2. Kesadaran magis masih menjadi cara yang sering digunakan oleh penentu kebijakan untuk meredam protes dan keluhan masyarakat, misalnya pada forum dialog masyarakat dan anggota DPRD, ketika warga masyarakat menyampaikan persoalan tentang tingginya harga BBM yang diikuti dengan tingginya harga dan langkanya pupuk yang tidak sebanding dengan harga jual hasil pertanian, anggota dewan menyarankan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Tuhan dan hukum alam akan mencari keseimbangannya sendiri.

3. Pemerintah desa masih menilai bahwa kesuksesan dan penerimaan proses pendampingan yang dilakukan oleh pihak luar ditandai dengan ada tidaknya program kasat mata yang dilakukan di desa, seperti pertemuan yang melibatkan dinas / pemerintah setempat, program pembangunan fisik atau ada tidaknya dana yang diterima desa.

4. Rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam musrenbang desa secara kuantitatif, maksimal hanya 15% dari jumlah yang hadir dan masih minimnya kepercayaan diri perempuan untuk menyampaikan usulan secara terbuka dalam forum-forum publik.

MELURUSKAN MAKNA HARI IBU

http://sosbud.kompasiana.com/2009/12/23/meluruskan-ulang-makna-hari-ibu/

Kemarin, tepatnya tanggal 22 Desember, kita semua di Indonesia ikut merayakan Hari Ibu. Hari untukperingatan/perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anaknya, lingkungan sosialnya maupun bangsa dan negaranya. Peringatan dan perayaan ini dirayakan dengan cara yang berbeda-beda oleh setiap orangnya.
Tradisi ini tidak saja diperingati di Indonesia, di Amerika, dan lebih dari 75 negara lainnya, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Singapura, Taiwan, dan Hongkong. biasanya mereka merayakan Hari Ibu atau Mother’s Day (dalam bahasa Inggris) pada hari Minggu di pekan ke dua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah,Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (dalam bahasa Inggris) diperingati setiap bulan 8 Maret.

Di Indonesia sebenarnya hari ibu yang dirayakan pada tanggal 22 Desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional, moment ini memiliki sejarah pergerakan perempuan Indonesia yang sangat luar biasa. Misi diperingati Hari Ibu pada awalnya lebih untuk mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini. Dari situ pula tercermin semangat kaum perempuan dari berbagai latar belakang untuk bersatu dan bekerja bersama. Pada tahun 1959 presiden Soekrano mengeluarkan dekrit presiden No. 316 tahun 1959 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari Nasional.

Ini berawal dari bertemunya para pejuang wanita yang mengadakan kongres perempuan pada tahun 1928. Organisasi perempuan sendiri sebenarnya sudah lahir sejak tahun 1912. Kongres organisasi-organisasi perempuan ini pertama kali diadakan di Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 1928. Kongres tersebut dikenal sebagai kongres perempuan namun kongres tersebut lebih dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Selanjutnya kongres serupa diadakan di Jakarta dan Bandung.
Perayaan Hari Ibu diperingati dengan berbagai upaya oleh kaum perempuan kala itu, di Solo, misalnya, Hari Ibu dirayakan dengan membuat pasar amal yang hasilnya untuk membiayai Yayasan Kesejahteraan Buruh Wanita dan beasiswa untuk anak-anak perempuan. Pada waktu itu panitia Hari Ibu Solo juga mengadakan rapat umumyang mengeluarkan resolusi meminta pemerintah melakukan pengendalian harga, khususnya bahan-bahan makanan pokok. Pada tahun 1950-an, peringatan Hari Ibu dirayakan dengan cara aksi damai dan rapat umum yang menyuarakan kepentingan kaum perempuan secara langsung.

Pada tahun 1950, pertama kalinya perempuan mendapatkan posisi menjadi menteri dalam cabinet Indonesia. Yang menjadi menteri pada waktu itu adalah Maria Ulfa. Berbagai momen tersebut merupakan momen yang sangatlah penting bagi kaum perempuan Indonesia. Pada masa pra kemerdekaan, kongres perempuan sangat berperan aktif dalam perjuangan kemerdekaan serta terlibat dalam pergerakan internasional. Di sini terlihat jelas bagaimana peran mereka dalam perpolitikan indonesia.

Perjuangan besar para pendahulu gerakan perempuan di Indonesia nampaknya direfleksikan berbeda saat ini, banyak masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi perempuan yang menggelar kegiatan untuk merayakan Hari Ibu. Sayangnya sangat jauh dari semangat mengapa tanggal 22 Desember di tetapkan sebagai hari yang bersejarah bagi kaum ibu (perempuan Indonesia). Moment ini kini dirayakan hanya dengan hal-hal yang bersifat simbolis, juga masih mengukuhkan peran domestik perempuan Indonesia. Perlombaan menggunakan kebaya, pawai penggunaan kebaya atau baju tradisional perempuan Indonesia, atau diskon besar-besaran untuk kaum ibu dipusat perbelanjaan biasanya dijadikan event untuk merayakan hari ibu. Bahkan ada sebagian masyarakat yang merayakan Hari ibu dengan membebas-tugaskan peran ibu dari tugas-tugas domestik yang selama ini mengiringinya. Sebenarnya sah-sah saja merayakan hal itu dengan berbagai cara yang paling mungkin dilakukan, namun sayangnya agak ironi
bila mengacu pada semangat tanggal ini ditetapkan. Setelah hampir 50 tahun lamanya realitas kondisi perempuan tidak banyak mengalami perubahan. Ia masih berada dalam wilayah domestic, meliburkan dari peran-peran domestiknya menunjukkan bahwa peran utamanya adalah domestic.

Namun demikian hal ini memang tidak bias dilepaskan dari system social masyarakat juga peran Negara dalam membangun jati diri perempuan Indonesia. Pada masa pemerintahan orde baru, Soeharto membuat program ”ideologisasi” kesadaran perempuan Indonesia yang, oleh Julia I. Surjakusuma, disebut ibuisme negara (state ibuism).
Dalam pandangan pemerintahan kala itu, meyakini bahwa ”kodrat” utama perempuan Indonesia adalah sebagai istri bagi suami dan ibu bagi anak-anak. Segala emansipasi dan pemberdayaan perempuan, termasuk dengan menyekolahkannya di pendidikan tinggi, menjadi usaha sia-sia, karena akhirnya mereka harus menjadi istri bagi suami dan ibu bagi anak-anak. Hal ini kemudian dijadikan ideology bersama masyarakay Indonesia (common ideology)

Wilayah eksistensial perempuan adalah kehidupan domestik dan privat. Jika terdapat perempuan yang berani keluar dari ideologi bersama itu, secara otomatis ia akan mendapatkan stigmatisasi dari masyarakat sekitarnya. Pada perkembangannya, ideology yang diskriminatif ini semakin merasuk dan masuk dalam perspektif pengambil kebijakan dan kekuasaan negara. Ideology ini kemudian dilegalkan dalam produk kebijakan dengan lahirnya Panca Dharma Wanita, yang semakin menegaskan peran domestikasi perempuan.Tugas perempuan yang tertuang dalam Panca Darma Wanita yaitu; Perempuan sebagai pendamping suami, perempuan adalah penerus keturunan, perempuan adalah pengatur ekonomi, perempuan adalah pencari nafkah tambahan, dan perempuan wajib mengikuti kegiatan sosial (bukan kegiatan politik).
Selama Pemerintahan Orde Baru, paradigma tersebut secara terus menerus ditanamkan pada pemikiran perempuan di negeri ini. Akhirnya menjadi sebuah pola yang benar-benar diyakini kebenarannya, dan menjadi acuan langkah bagi perempuan. Jelas, hal ini merupakan satu bentuk kemunduran bagi perempuan.

Saskia Eleonora Wieringa (1995), seorang peneliti gerakan perempuan, dalam disertasinya menyebut kenyataan yang dilakukan kekuasaan di atas sebagai politisasi hubungan gender. Paradigma patriarkhisme publik yang mendiskriminasi hubungan gender perempuan dari laki-laki dipolitisasi sebagai sesuatu yang legal di hadapan hukum negara.
Sejak saat itulah, masyarakat Indonesia meyakini bahwa peran perempuan lebih sebagai sosok yang hidup dalam wilayah domestic melakukan peran reproduksi biologi (hamil, melahirkan menyusui) sekaligus melakukan peran-peran reproduksi social (memelihara anaknya, sekalian mencucikan pakaian anak dan suaminya, menyiapkan makan dan semua pekerjaan dalam rumah). Sehingga banyak perempuan yang kehilangan banyak kesempatan lainnya karena terlalu sibuk menyelesaikan peran-peran tersebut. Mereka bahkan ada yang tidak memiliki pilihan hidup, atau terpaksa mengambil peran itu tanpa sempat berharap ada kehidupan yang lain.

Ini adalah bukti keberhasilan pemerintahan Orde Baru dalam menciptakan system gender dalam masyarakat Indonesia. Laki-laki diciptakan sebagai mesin pencari uang keluarga, pemimpin yang patut diayomi, dan penguasa dalam berbagai sektornya. Padahal hidup akan lebih indah nyatanya bila semua bergandeng tangan laki-laki dan perempuan membangun bangsa dan Negara, sama-sama berkontribusi untuk pembangunan tanpa ada yang di diskriminasikan.

Ibu… perjuangannya melakukan peran-peran biologis adalah kodrati dan titipan alam semesta padanya, sepatutnya penghargaan terhadapnya juga dengan memberikan ruang pada mereka untuk berkembang bersama membangun dunia. Memberikannya kesempatan untuk berkiprah dalam berbagai sektor yang ia bangun, ia mampu, dan bias ia pertanggungjawabkan. Peran kodratinya jangan sampai menghalanginya untuk berjuang mengaktualisasikan kemampuannya, mengapresiasi kecerdasannya dan memberi ruang baginya untuk juga meraih prestasi. Membangun system agar peran-peran reproduksi biologis nya tetap berperan tanpa kehilangan kesempatanlah yang harus diciptakan bagi mereka. Kewajiban Negaralah untuk menyediakan tempat menyusui, penitipan anak ditempat dimana mereka bekerja, sehingga mereka tetap bisa bekerja namun juga tetap dapat memberikan haknya juga hak si kecilnya untuk mendapatkan ASI.

Sehingga kita dapat merayakannya bukan dengan hal-hal yang simbolis semata, tapi dengan tanggung jawab moral, sosial, juga melalui kebijakan negara bahwa mereka juga manusia, memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya untuk hidup dan menikmati kehidupan. Karena dunia juga ada dalam genggamannya.
Selamat HARI IBU………… Mari bangun system yang lebih baik bagi mereka.

MUSIM DEM-DEMAN YANG BIKIN “PANAS”

Habisnya usia buku kendaraan dinas, pejabat dapat jatah mobil murah ?? Rakyat kebagian apa dong ….

http://radarmojokerto.co.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=1294

Suyanto Dapat Camry, Ali Fikri Terrano Kingsroad
Selasa, 13 Januari 2009

Dem-deman 16 Unit Mobil Dinas

JOMBANG – Inilah salah satu kesan enaknya jadi pejabat. Di akhir tugas, bisa menebus mobil atau motor dinas dengan harga sangat murah. Fenomena lelang terbatas ini dikenal dengan program penghapusan dari daftar aset daerah atau dem-deman.

Kabag Perlengkapan Pemkab Jombang, Sukar mengungkapkan, pemkab telah melakukan lelang terbatas 16 mobdin pada Desember 2008 lalu. Dua petinggi yang mendapat bagian membeli mobdin dengan harga murah itu adalah Suyanto dan mantan Bupati Ali Fikri. Bupati Suyanto mendapat jatah membeli mobdin sedan Toyota Camry tahun 2003 dengan harga Rp 71 juta. Harga sedan bekas tersebut ditaksir 40 persen dari harga pasaran. Mantan Wabup Ali Fikri menebus mobdin Terrano Kingsroad tahun 2003 dengan harga Rp 60 juta. ”Dari 16 unit mobdin yang dilelang terbatas, dua diantaranya memang dibeli oleh Pak Yanto dan Pak Fikri,” papar Sukar.

Sedangkan, sebanyak 14 unit mobdin jenis Panther lansiran 1997 lainnya dibeli para camat yang telah mengabdi diatas lima tahun. Harga yang dipatok adalah Rp 40 juta. ”Beberapa mobil keadaannya sudah rusak,” beber Sukar.

Sebelum proses tersebut, panitia lelang yang dibentuk berdasar Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melakukan survai ke sejumlah showroom mobil bekas di Jombang dan di Surabaya. Hasil survai dipadukan dengan ketentuan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa

kendaraan dinas berusia 5 hingga 7 tahun yang dijual dengan harga 40 persen dari harga umum di pasaran. Untuk kendaraan dinas yang berusia diatas 8 tahun, harganya dipatok 20 persen dari pasaran.

Karena mobdin aset pemkab untuk bupati dan wabup telah dilelang, maka pemkab harus membeli dua mobdin baru. Yakni, Toyota Camry Automatic untuk bupati dan Toyota Fortuner untuk wabup. Selain membeli dua mobdin, APBD juga mengalokasikan pembelian 21 mobil Panther untuk 21 camat. Kini, sebanyak tujuh Panther tahun 1997 eks camat kabarnya bakal dilelang terbatas bulan ini.

Sekdakab Jombang, M Munif Kusnan mengatakan dem-deman sudah berlangsung Desember silam. Jumlahnya 16 kendaraan operasional yang berusia 5 hingga 11 tahun. Munif juga tidak mengelak bila diantara dem-deman itu untuk penghapusan kendaraan dinas bagi pejabat dan mantan pejabat pemakai. Yakni Suyanto dan Ali Fikri. ”Itu sudah dilaksanakan,” kata Munif. (bin/lal)

Jombang  ada dem-deman, bagaimana dengan tetangganya, Mojokerto…..

http://radarmojokerto.co.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=1175

Dum-duman Dem-deman
Kamis, 8 Januari 2009

145 Kendaraan Dilelang, Achmady Kebagian Land Cruiser

MOJOKERTO – Ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Mojokerto dihapuskan. Yang mendapat jatah adalah para pejabat dan mantan pejabat eksekutif. Jumlah kendaraan yang di-dem (lelang terbatas, Red) mencapai 145 unit. Praktis, para pejabat dan mantan pejabat yang kebagian kendaraan dem-deman bak ketiban durian.

Ke-145 kendaraan dinas tersebut terdiri dari 48 mobil dan 97 motor. Diantaranya berasal dari kendaraan personal dan kendaraan operasional yang usianya sudah melampaui lima tahun lebih. Lelang yang digelar secara diam-diam itu sebagai penghargaan pejabat selama menjalankan tugas. Kendaraan yang dianggap tidak layak pakai kini menjadi hak milik mereka.

Bahkan mantan Bupati Achmady juga kebagian mobil jenis Land Cruiser tahun 1997 dihargai sebesar Rp 37,9 juta, jauh lebih rendah dibanding harga pasar yang mencapai Rp 189,9 juta. ”Karena dulunya dipakai Pak Achmady mobil itu saat ini sudah ada di tangan beliau,” ungkap Plt Sekdakab Mojokerto Budiyono yang ditemui seusai mengikuti lelang terbatas, kemarin.

Lelang terbatas yang digelar di gedung SBK Mojokerto sendiri juga diikuti seluruh pejabat teras dan pimpinan SKPD Pemkab Mojokerto. Beberapa jenis mobil dinas yang dinilai tak layak pakai antara lain Isuzu Panther, Sedan Mitsubishi Galant, Jeep, Suzuki Carry dan Toyata Kijang buatan antara tahun 1997 hingga 2001.

Budiyono mengatakan sebelum resmi dilakukan lelang tebatas, untuk mengetahui tidak layaknya kendaraan tersebut pihaknya lantas memakai tim appraisal (penaksir, Red) dari lembaga independen. ”Soal layak dan tidaknya mereka yang menentukan termasuk detail tingkat kerusakan hingga harga jual mobil,” jelasnya.

Hasil penelusuran Radar Mojokerto diantara pejabat yang berhak membeli kendaraan dinas adalah mereka yang bertugas di lingkungan sekretariat daerah (setda). Semisal Sekdakab, Asisten Tata Praja, Asisten Administrasi Pembangunan, Asisten Administrasi. Juga Sekretaris DPRD (Sekwan) Nurhayati Maulidyah.

Perempuan yang sudah menjabat dua periode itu dipastikan mendapatkan mobil Kijang buatan tahun 2001 dengan harga 20 persen dibanding pasaran. Selain itu sebanyak sekitar 10 kepala unit yang bertugas di lingkup pemerintah, diantaranya Kabag Keuangan, Kabag Sosial, Kabag Hukum, Kabag Perlengkapan, Kabag Umum dan Kabag Pemerintahan. Serta 18 camat se-Kabupaten Mojokerto.

Dari lelang terbatas itu diketahui harga jual untuk kendaraan dinas jenis motor terendah sekitar Rp 300 ribu dan harga motor termahal mencapai Rp 4,6 juta. Sedangkan harga jual mobil terendah dibeli dengan harga Rp 3 juta juta dengan jenis Toyota Kijang buatan tahun 1981. Dan harga jual tertinggi mencapai Rp 37,9 juta untuk mobil Land Cruiser tahun 1997.

Kepala Bagian Perlengkapan sekaligus sekretaris panitia lelang terbatas, Yudiana Retno Wulan mengatakan, penghapusan kendaraan dinas melalui lelang terbatas itu sesuai dengan Permendagri Nomor 17 tahun 1997, tentang pedoman teknis pengadaan barang milik daerah. ”Sebelumnya kami banyak mendapat usulan kalau banyak kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai,” katanya.

Usulan penghapusan itu, lanjut Yudiana lantaran banyak kendaraan yang dinilai tidak layak pakai lagi. Karena usianya mencapai 5 sampai 8 tahun. Bahkan ada kendaraan yang kondisinya mengalami kerusakan berat. ”Kendaraan yang usianya mencapai 8 tahun menurut aturan harga jualnya 20 persen dari harga di pasaran. Sedangkan kendaraan yang berusia 5-8 tahun harga jualnya 40 persen dari harga pasar,” ujarnya.

Kendati demikian Yudiana mengaku sesuai dengan Permendagri, PNS yang diperbolehkan membeli kendaraan dinas tidak serta-merta seorang pejabat, namun harus mempunyai masa tugas selama 10 tahun. Termasuk pegawai yang lebih senior dan pimpinan DPRD dengan masa bakti selama lima tahun. ”Tapi kalau mereka tidak ingin membeli kami tidak memaksa. Bisa dikembalikan kepada aset daerah untuk dilelang kembali,” paparnya. (ris/yr)

Keterwakilan Perempuan Disoal

Meminta Keputusan Pansel KPU Dibatalkan

http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=45731

[ Minggu, 30 November 2008 ]

JOMBANG – Pengumuman seleksi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Jombang mendapatkan protes keras dari Forum Pemberdayaan Perempuan Narishakti. Mereka meminta KPU provinsi meninjau ulang hasil keputusan yang memuat 10 nama calon anggota KPU Jombang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Dalam surat keberatan yang dikirim ke Radar Mojokerto Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Narishakti Aminatus Sholikhah menyatakan keberatannya dengan keputusan rapat pleno panitia seleksi KPU Kabupaten Jombang yang bernomor 270/13/KPU/Timsel/XI/2008 tentang pengumuman 10 bakal calon anggota KPU Kabupaten Jombang tertanggal 24 November lalu. ”Keputusan tersebut jelas-jelas bertentangan dan melanggar ketentuan UU No 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu dengan tidak mengakomodir dan mengabaikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan KPU. Tidak ada satu pun dari 10 anggota KPU yang diusulkan berjenis kelamin perempuan,” kata Aminatus.

Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam KPU tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan beberapa hal. Pertama, KPU tidak peka terhadap hak-hak politik perempuan, KPU akan bias gender bahkan buta gender dalam mengambil keputusan, KPU akan melakukan pelanggaran terhadap paket UU politik terutama yang terkait keterwakilan perempuan. KPU juga akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perempuan pemilih.

Dikhawatirkan juga, lanjut Aminatus, KPU juga akan melalaikan keterwakilan perempuan dalam struktur KPU seperti PPK, PPS dan KPPS. KPU juga dikhawatirkan akan mengambil keputusan yang merugikan calon legislative perempuan pada Pemilu 2009 dan KPU perempuan akan mengambil keputusan yang sarat dengan kepentingan dan merugikan perempuan terkait pilkada 2013.

”Kekhawatiran tersebut tanpa alasan. Karena ketika tim seleksi anggota KPu tidak ada unsure perempuannya, produk yang dihasilkan yakni 10 nama calon anggota KPU tidak ada satu pun yang perempuan,” katanya.

Demi menjalankan amanat UU dan memenuhi hak perempuan sebagai warga Negara, maka forum ini meminta KPU Jatim untuk membatalkan hasil keputusan tim seleksi KPU Jombang. Kedua, melakukan revisi terhadap calon anggota KPU Jombang dengan mengakomodir keterwakilan perempuan. Ketiga, memasukkan perempuan sebagai calon jadi atau 5 besar perempuan dalam struktur KPU Jombang. Keempat, meminta timsel KPU Jombang untuk mengumumkan secara transparan hasil uji tes tulis, tes wawancara, dan psikotes agar masyarakat juga ikut menilai bahwa pansel KPU Jombangn telah melakukan kerja dengan fair dan adil.

Dalam surat keberatan yang bernomor No 018/I/FPPN/XI/08 untuk ketua KPU Jatim tersebut, Forum Pemberdayaan Perempuan Narishakti juga menyampaikan tembusan kepada Ketua KPU pusat, Ketua Bawaslu, Ketua Panwaslu Jatim, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Ketua DPRD jombang, Bupati Jombang dan Timsel Anggota KPU Jombang.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, tidak satu pun anggota panitia seleksi yang bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait masalah ini. (in)

HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

25 NOVEMBER

SELAMAT HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PERJUANGAN TIDAK BOLEH BERHENTI, KARENA ……..

MASIH BANYAK PEREMPUAN MEMENDAM LUKA

MUSRENBANG PEREMPUAN DESA BONGKOT

ASPIRASI DIABAIKAN, GELAR MUSRENBANGDES KHUSUS PEREMPUAN

       

http://lakpesdamjombang.org/home/index.php?option=com_content&task=view&id=148&lang=en&Itemid=1

Jombang – Perempuan Desa Bongkot, Peterongan, Jombang, pada Selasa (11/3) pagi, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) khusus perempuan. Acara ini dilangsungkan karena hasil Musrenbangdes yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa beberapa waktu lalu, dinilai tidak memenuhi aspirasi perempuan.
Perempuan setempat cukup antusias mengikuti acara yang digelar di kantor desa ini. Beberapa anggota DPRD Jombang, diantaranya Saihul Atho’ dan Hj. Muflihah Tamim tampak hadir pada acara tersebut. Staff Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, Sutini, juga turut hadir dalam forum yang diselenggarakan untuk media menyampaikan aspirasi perempuan.

Darsih, salah seorang petani perempuan yang turut serta dalam Musrenbangdes perempuan, mengungkapkan kesulitan keluarganya karena biaya produksi pertanian tidak sebanding dengan pendapatan hasil panen yang diperoleh. ”Semua permasalahan yang terjadi, membuat kami (petani) semakin kesulitan dalam menata perekonomian keluarga.” terangnya, sebagaimana dikutip Suara Warga FM Jombang.

Mengatasi persoalan petani harusnya dimasukkan dalam agenda Musrenbangdes. Karena salah satu masalah nyata yang ada di desa adalah pertanian. ”Masyarakat harus memasukkan setiap masalah yang ada di desa kedalam musrenbangdes,” tegas Sutini, Dinas Pertanian Jombang. Ia menambahkan, Sejauh ini masyarakat hanya berharap pemerintah akan lebih memperhatikan petani-petani kecil tetapi tidak mengagendakan masalahnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan ditingkat Desa. [MD/Suara Warga FM Jombang]

Aktivis Gender Juga Mau Musrenbang Perempuan

http://www.tribun-timur.com/view.php?id=65294&jenis=Makassar

 

Jumat, 22-02-2008 | 23:50:39 

Laporan: Aqsa Riandy Pananrang, dilaqsa@yahoo.co.id

 

Makassar, Tribun – Aktivis gender dan kaum perempuan di Makassar dan sekitarnya menuntut terselenggaranya musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) khusus kaum wanita.
Ini untuk mengakomodir kepentingan wanita dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Makassar

Kesepakatan tersebut lahir dalam Seminar Sehari Penguatan Jaringan dan Koordinasi Advokasi APBD Kota Makassar yang Responsif Gender di Hotel Royal Regency, Jumat (22/2), yang digelar FPMP Sulsel bersama The Asia Foundation.

Kegiatan ini menghadirkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Direktur Idea Yogyakarta Rinto Adriono sebagai pembicara.

“Selama ini, memang keterwakilan kaum perempuan dalam penentuan APBD masih kurang termasuk alokasi anggaran karena kurang dilibatkan dalam musrenbang baik tingkat kelurahan hingga kecamatan,” kata Koordinator Umum FPMP Sulsel Zohra Andi Baso di hadapan ratusan aktivis perempuan dari berbagai organisasi kewanitaan di Sulsel.

Ke depan, aktivis yang getol menyuarakan kepentingan perempuan ini berharap keterlibatan kaum wanita tidak lagi menjadi pernak-pernik namun bisa berperan dalam penentuan kebijakan.

Technical Asistance FPMP Rinto menambahkan selama ini alokasi anggaran daerah untuk kepentingan perempuan utamanya kaum ibu masih jauh dari keberpihakan padahal sejauh ini kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari perempuan.

“Misalnya retribusi pelayanan kesehatan. Di Makassar saya dengar salah satu penyumbang terbesar PAD dari kebersihan, jelas yang bayar retribusi kebanyakan ibu-ibu rumah tangga,” jelasnya.(*)

JADWAL MUSRENBANG KECAMATAN

KABUPATEN JOMBANG 2008

PERENCANAAN PEMBANGUNAN 2009

 

NO

WAKTU

KECAMATAN

TIM BAPPEDA

1

18 Februari 2008

08.00 – 12.00 WIB

Bandarkedungmulyo

I

Jogoroto

II

Wonosalam

III

2

19 Februari 2008

08.00 – 12.00 WIB

Megaluh

I

Peterongan

II

Ngusikan

III

3

20 Februari 2008

08.00 – 12.00 WIB

Bareng

I

Kudu

II

Ngoro

III

4

21 Februari 2008

08.00 – 12.00 WIB

Diwek

I

Kesamben

II

Perak

III

5

25 Februari 2008

08.00 – 12.00 WIB

Jombang

I

Ploso

II

Mojoagung

III

6

26 Februari 2008

08.00 – 12.00 WIB

Plandaan

I

Tembelang

II

Gudo

III

7

27 Februari 2008

08.00 – 12.00 WIB

Mojowarno

I

Sumobito

II

Kabuh

III

 

Keterangan :

TIM I

TIM II

TIM III

Ilham

Heri

Budi

A. Wahab

Prihandono

Ari

Robikah

Edy M

Supangkat

Subagyo

Lucas

Noer Hajati

 

Forum SKPD      : 11 – 12 Maret 2008

Musrenbangkab   :  24 – 25 Maret 2008

MENDORONG PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN

Anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jombang tahun anggaran 2008 telah disepakati oleh DPRD pada tanggal 12 Desember 2007. Dalam APBD tersebut berdasarkan prioritas dan plafon anggaran (PPA) dapat dilihat bahwa ada peningkatan anggaran yang cukup signifikan pada pos pemberdayaan perempuan sebesar Rp. 812.795.500 naik sebesar Rp. 332.795.500 dari tahun anggaran 2007 yang tersebar pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti pada Bagian Kesra Setda, Disnakkan dan DPMS. Termasuk bertambahnya anggaran posyandu menjadi Rp. 1.252.018.000 atau Rp. 848.250 per posyandu (di Jombang terdapat 1.476 posyandu). Selain itu beberapa program yang ditujukan bagi anak balita dan perempuan miskin juga nampak seperti pertolongan persalinan bagi ibu dari keluarga kurang mampu.

Namun, APBD ini perlu dilihat lebih jauh berdasarkan empat bentuk pembelanjaan berdasarkan atas belanja program yang dilakukan oleh pemerintah, pertama, gender spesific spending yaitu belanja program yang ditujukan khusus bagi jender tertentu misalnya perempuan, anak-anak atau laki-laki, contoh dari belanja ini adalah program simpan pinjam perempuan atau program makanan tambahan untuk anak balita atau pelatihan kewirausahaan bagi diffabel (penyandang cacat). Kedua, maistream spending yaitu belanja yang dilakukan dengan mengarusutamakan jender artinya program dilakukan dengan desain yang berakibat pada akses yang berbeda terhadap program tersebut seperti pembangunan fasilitas MCK umum dan salah satu dari fasilitas tersebut didesain untuk diffabel atau lansia. Ketiga, affirmative action spending yaitu belanja yang dilakukan dengan mendorong agar lebih banyak perempuan yang berperan di jabatan publik seperti rekruitmen dan sistem kepegawaian yang supportif terhadap perempuan untuk menduduki jabatan kunci di dinas, dengan cara ini program di SKPD diharapkan akan lebih mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perempuan. Pembelanjaan yang keempat adalah netral spending yaitu belanja program yang dilakukan secara umum tanpa memperhatikan jender tertentu.

Berdasarkan atas empat bentuk pembelanjaan diatas, dilihat dari nama program atau kegiatan, target sasaran, tujuan dan dampak program yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Jombang, bisa dipastikan bahwa model pembelajaan yang dilakukan untuk anggaran tahun 2008 adalah gender specific spending dan netral jender seperti yang diungkapkan oleh beberapa birokrat “….di dinas, kami tidak melakukan pembedaan program berdasarkan jender tertentu karena itu berarti diskriminasi dan pemberdayaan perempuan bukan tupoksi SKPD kami”. Ini adalah kondisi yang ironis karena sosialisasi penyadaran kesetaraan dan pengarusutamaan jender dalam program telah banyak dilakukan baik bagi aparat pemerintahan maupun sosialisasi yang menjangkau ke seluruh desa di Kabupaten Jombang, namun hal itu tidak membawa perubahan yang cukup signifikan bagi munculnya program yang lebih mengarusutamakan jender. Hal ini disebabkan oleh kurangnya ruang bagi perempuan dan kelompok marjinal lain (diffabel, orang miskin dan lansia) untuk terlibat dalam proses perencanaan pembangunan, minimal mereka ditanya tentang kebutuhannya kalau mereka tidak bisa terlibat langsung. Penyebab yang lain adalah lemahnya komitmen terhadap program pengarusutamaan jender karena minimnya perempuan yang menduduki posisi kunci di dinas-dinas.

Gambaran diatas menunjukkan bahwa meskipun isu kesetaraan jender telah menjadi isu populer, di tingkat perencanaan masih ada persoalan substansi dimana keterlibatan perempuan hanya direspon sebagai formalitas dari aturan yang ada. Para pengambil kebijakan belum sepakat untuk mewujudkan kesetaraan jender melalui program pengarusutamaan jender. Karena itu, sulit diharapkan bahwa kebijakan sensitif jender akan mampu dimplementasikan sebagai wujud komitmen politik birokrasi pemerintah kabupaten Jombang terhadap kesetaraan jender kecuali ada terobosan radikal di birokrasi pemerintah dalam pemberdayaan melalui partisipasi aktif perempuan dan kelompok marjinal lainnya.

Ada jawaban menarik yang disampaikan oleh ibu-ibu di Bangladesh ketika ditanya tentang cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah kemiskinan yang mereka hadapi, dengan mantap dan tegas mereka menjawab bahwa caranya adalah dengan membolehkan mereka mengikuti rapat desa bersama dengan para pria. Jawaban ini, tentang hak politik perempuan untuk bersuara sebagai hambatan ekonomi, tentu terdengar aneh bagi ahli ekonomi, birokrat atau masyarakat lain sekalipun yang percaya bahwa pemberian modal adalah obat mujarab bagi penyakit ekonomi dan kemiskinan. (Eva Kusuma Sundari, 2004)

Jawaban ibu-ibu ini menunjukkan realitas bahwa tanpa keterlibatan kelompok marjinal dalam penentuan kebijakan seperti musyawarah / rapat desa atau tidak adanya perempuan dalam pengambil kebijakan maka sebenarnya program yang dilakukan tidak akan mampu menjawab persoalan perempuan maupun masalah-masalah lain yang ada di masyarakat termasuk kemiskinan. Dengan perempuan terlibat dalam musyawarah atau berada pada posisi pengambil kebijakan, maka diharapkan kebutuhan perempuan akan terakomodir dalam pembangunan dan program-program yang dilaksanakan lebih mengarusutamakan jender.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.