ANALISIS APBD JOMBANG 2007

I. PENDAHULUAN

Dokumen APBD sebagai salah satu representasi adanya kehidupan demokrasi, tampaknya harus benar-benar diperhatikan ketersedian dan kualitasnya. Karena dokumen APBD menjadi alat ukur kualitas demokrasi suatu pemerintahan. Dilihat dari ketersediannya, dokumen-dokumen anggaran di Jombang sudah relatif mudah untuk didapatkan. Namun ada satu hal yang menjadi catatan khusus atas ketersediannya. Dokumen anggaran yang masih berupa rancangan ternyata tidak dengan mudah dapat diakses.

Sekilas terlihat adanya ‘larangan’ dokumen rancangan disebarkan ke wilayah publik. (hasil wawancara kami dengan beberapa aparat eksekutif mengemukakan bahwa dokument perencanaan tersebut merupakan “rahasia negara”, ketika kami mempertanyakan kaitannya dengan PP no 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah pasal 104 dokument anggran dapat di akses oleh masyarakat. Namun menurut aparat pemerintah tidak ada aturan siapa/institusi mana yang berhak untuk memberikan informasi tersebut. Menurut hemat kami penyediaan informasi semestinya bisa dilakukan oleh masing-masing lembaga yang mengeluarkan dokumen atau informasi tersebut.

Lalu, jika dokumen rancangan sulit untuk diakses, dari mana masyarakat akan mengontrol, memberikan feedback atas rancangan tersebut? Meskipun telah ada forum-forum public hearing yang dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif tetapi dokumen yang di berikan bersifat rekapitulasi ataupun rangkuman dan hanya beberapa dari eksekutif maupun legislatif yang menanggapi feedback masyarakat dengan komunikatif, namun kebanyakan masih besikap tidak perduli dan enggan menemui.

APBD Jombang telah menggunakan format sesuai dengan Permendagri 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 26 tahun 2006 tentang Pedoman penyusunan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2007. dengan pendekatan belanja subjek-objek (belanja tidak langsng vs belanja langsung)

APBD Jombang 2007 ditetapkan tanggal 5 Maret 2007. Asumsinya selama 3 bulan program-program yang dirancang belum bisa dilaksanakan, kecuali anggaran yang rutin harus dikeluarkan seperti gaji aparatur.

Pada tahun anggaran 2007 ini, kabupaten Jombang menyusun anggarannya secara defisit sebesar Rp. 43.870.000.000. Yang perlu dilihat adalah, apa dasar pemikirannya anggaran disusun secara defisit? Jika tujuannya sebagai alat stimulus untuk menaikkan PAD, hendaknya kenaikan PAD tidak dibebankan pada sector-sektor layanan dasar masyarakat seperti kesehata, air bersih, layanan KTP dan akta. Dan semoga tidak dalam upaya untuk mendapatkan dana lebih besar dari pemerintah pusat.

II. ANALISIS PENDAPATAN

Komponen pendapatan terdiri dari 5 bagian yaitu bagian sisa tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan Lain-lain penerimaan yang sah. Pendapatan menjadi tolok ukur seberapa besar daerah itu akan dapat mengalokasikan belanjanya.

Tabel. 2.1

Perbandingan pendapatan APBD Jombang 2006 dan 2007

PENDAPATAN

2006

2007

PENDAPATAN ASLI DAERAH

42.014.160.433

56.757.701.203

DANA PERIMBANGAN

454.213.334.842

572.588.454.000

LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH

17.087.250.000

27.566.904.580

TOTAL PENDAPATAN

496.227.495.275

656.913.059.783

 

PENDAPATAN ASLI DARAH

2006

2007

Pajak daerah

10.544.000.000

12.081.644.000

Retribusi daerah

28.921.149.000

41.053.658.850

Pengelolaan kekayaan daerah

273.128.000

Lain-lain

1.500.000.000

3.349.270.353

TOTAL PENDAPATAN

42.014.160.433

56.757.701.203

Dalam APBD 2007 ada peningkatan sebesar Rp. 160.685.564.508, peningkatan ini di dominasi oleh dana perimbangan (DAU). DAU tersebut merupakan kontribusi masyarakat Jombang terhadap pajak yang di kelola oleh pusat dan propinsi.

1. PENDAPATAN ASLI DAERAH: Retribusi kesehatan masih menjadi primadona

PAD merupakan sumber pendapatan yang digali dari potensi SDA dan masyarakat di wilayah masing-masing. Meskipun rata-rata PAD hanya memberikan masukan sebesar 9% dari total pendapatan daerah, namun kabupaten Jombang tetap saja menjadikan pelayanan masyarakat sebagai sumber potensial PAD. Padahal PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi (pasal 3 Undang-Undang nomor 33 tahun 2004). Namun apa jadinya kalau pasal ini diartikan sebagai kesempatan dalam menggali sebanyak-banyaknya uang masyarakat agar dapat melaksanakan otonomi. Tidak ada batasan apakah yang digali adalah pelayanan dasar masyarakat atau bukan.

Daftar penyumbang terbesar PAD dibawah ini akan memperlihatkan betapa orang sakit masih menjadi primadona. Selain orang sakit yang banyak mengakses puskesmas dan rumah sakit adalah perempuan dan anak. Merekalah aset daerah untuk mendongkrak pendapatan daerah, bahkan targetnya meningkat dari tahun sebelumnya.

Tabel. 2.2

Daftar Sumber-sumber Terbesar PAD

Sumber PAD

Tahun 2006

%

Tahun 2007

%

Ret. Pelayanan kesehatan RSUD

21.500.000.000

48

27.800.000.000

44

Pajak penerangan jalan

9.700.000.000

22

11.000.000.000

17

Pajak reklame

502.000.000

1

6.000.000.000

11

Restribusi pelayanan pasar

1.569.755.000

4

1.593.478.000

3

Restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum

1.240.155.000

3

1.465.035.000

2

Retribusi pelayanan kesehatan puskesmas

1.077.893.000

2

2.676.904.300

4

Restribusi pembuatan KTP dan Akta

3.939.020.000

9

3.939.020.000

6

Restribusi penitipan kendaraan dalam pasar

50.028.000

0.11

50.028.000

0.08

Restribusi parkir diluar pasar

19.708.800

0.03

19.708.800

0.01

Jika dilihat dari penerima beban dari serapan PAD tersebut dapat dilihat bahwa persoalan kesehatan, listrik, merupakan beban pembiayaan rumah tangga yang lebih banyak pengaturannya di bebankan kepada perempuan sebagai pengelola keuangan rumah tangga ataupun perempuan sebagai kepala keluarga.

Jika dilihat dalam tabel berikut ini dapat dilihat lebih jauh peran ekonomi sektor informal yang di kelola oleh perempuan dalam penyerapan PAD 2007.

Tabel 2.3

PAD Jombang 2007 dari Sektor Ekonomi Informal

Sumber PAD

Jumlah

% dari total PAD

Retribusi kebersihan pedagang pasar

160.000.000

0.25

Retribusi kios/bedak

613.404.000

1,08

Restribusi eberan/lesehan

450.000.000

0,70

Restribusi kebon rojo/ alon-alon

10.424.000

0,02

Sewa kios terminal

10.494.000

0,02

Restribusi warung terminal

23.725.000

0,04

Restsribusi pujasera terminal

4.800.000

0,01

Restribusi kantin terminal

5.040.000

0,01

Jumlah

1.277.887.000

2,25

Di pasar pedagang kecil sektor informal, penjaga kios, pedagang eberan dan lesehan di alon-alon maupun diterminal sebagian besar di dominasi oleh perempuan.

Jumlah diatas lebih besar dari retribusi yang berasal dari perijinan bidang perindustrian dan perdagangan yang hanya sebesar Rp. 97.340.000 ( 0,17% dari PAD Jombang).

Dua hal tersebut menunjukkan bahwa PAD Jombang lebih disumbang oleh masyarakat bawah, sehingga sudah seharusnya alokasi untuk layanan publik mendapat porsi lebih besar.

2. PERIMBANGAN DAERAH : BUKTI MASIH SENTRALISTIKNYA DISTRIBUSI ANGGARAN

Dana perimbangan menjadi sangat berarti bagi daerah karena prosentasenya yang cukup besar dibanding pendapatan lainnya. Prosentase dana perimbangan telah ditentukan dengan jelas dalam Undang-undang 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan pusat dan daerah..

Tujuan adanya dana perimbangan menurut undang-undang 33 adalah mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah, pemerintah daerah dan antar-pemerintah daerah. Dibalik semuanya, Disparitas yang cukup besar antara dana perimbangan dengan PAD memunculkan kekhawatiran adanya resentralisasi dan keinginan pusat untuk menguasai lebih banyak hasil potensi daerah.

Tabel. 2.3

Dana Perimbangan 2007

Dana perimbangan

Jumlah

Dana bagi hasil

30.100.454.000

Dana Alokasi Umum

532.595.000.000

Dana alokasi khusus

9.893.000.000

T o t a l

572.588.454.000

III. ANALISIS BELANJA : ANGGARAN UNTUK PEMENUHAN HAK DASAR WARGA YANG RESPONSIF GENDER

Kebijakan anggaran adalah instrument penting yang dimiliki oleh Negara untuk menjalankan kewajiban Negara (state obligation). Kebijakan anggaran adalah ranah strategis untuk mengukur seberapa jauh pemenuhan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi warga Negara tercapai.

Ada 2 aspek pemenuhan hak asasi yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah yaitu progresive realization dan full use of maximum available resource.

Progressive realization berarti kewajiban pemerintah untuk secara terus menerus meningkatkan pemenuhan hak dasar rakyat. Perwujudannya dalam kebijakan anggaran berupa kewajiban pemerintah untuk terus menerus meningkatkan jumlah anggaran yang dilaokasikan untuk kesejahteraan social. Kenaikan ini merupakan kenaikan riil bukan berdasarkan kenaikan untuk menyesuaikan inflasi.

Sedangkan full use of maximum available resource memiliki makna kewajiban bagi pemerintah untuk menggunakan semaksimal mungkin sumber-sumber ekonomi yang dimilikinya untuk pemenuhan hak asasi rakyat. Realisasinya dalam kebijakan anggaran adalah kewajiban bagi pemerintah untuk semaksimal mungkin menggunkan sumber pendapatan anggaran pemerintah bagi pembelanjaan terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia seperti pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan, dan lain-lain.

Apabila melihat konvensi Wina 1993, dalam melaksanakan program pembangunan pemerintah harus mengambil sikap. Apakah ia sekedar menghormati, melindungi, memfasilitasi, ataukah memenuhi hak-hak warga Negara.

Pendekatan yang diambil juga harus menegaskan bahwa program yang dibuat bukan sekedar berdasarkan kebutuhan tetapi merupakan layanan public yang harus dilakukan sebagai hak warga Negara yang tak dapat ditunda pelaksanaannya. Layanan ini perlu memperhatikan kesetaraan (tanpa membedakan mereka yang berada di istana atau daerah terpencil bahkan daeah yang secara akses atas layanan hak dasar minim harus mendapat prioritas, termasuk memperhatikan kebutuhan khusus masyarakat sesuai jenis kelamin), ketidak terpisahan (tidak ada prioritas dalam memenuhi hak dasar warga, namun masih sulit dilaksankana karena keterbatasan anggaran), standar kinerja (pelaksanaan layanan harus dapat diukur), partisipasi (keterlibatan warga dalam setiap proses), pemberdayaan (program yang dibuat bukan dalam kerangka melemahkan posisi warga yang lemah) dan akuntabilitas (menggunakan fasilitas hukum untuk menuntut hak warga dan mendorong pelaksana kebijakan untuk membuat program yang akuntabel)

Berdasarkan pendekatan hak dasar dengan beragam aspek dan unsur dasar yang harus dipenuhi, ulasan dibawah ini akan melihat apakah pemerintah daerah Jombang telah membuat program pembangunan untuk memenuhi hak-hak warganya.

Jumlah belanja APBD Jombang tahun 2007 sebesar Rp. 700.783.059.783 terdiri dari :

Belanja tidak langsung langsung sebesar Rp. 419.117.256.431

Belanja langsung sebesar Rp. 281.665.803.352

۰ Didalam belanja tidak langsung terdapat belanja program sebesar Rp. 59.815.425.000

( Prosentasenya sebesar 15 % dari Belanja tidak langsung )

۰ Didalam belanja langsung terdapat belanja kedinasan sebesar Rp. 71.921.980.113

( Prosentasenya sebesar 26% dari Belanja langsung )

۰ Secara keseluruhan belanja aparatur dan kedinasan sebesar Rp. 431.223.811.554

( Prosentasenya sebesar 62% dari belanja daerah )

۰ Sedangkan keseluruhan belanja publik dan program sebesar Rp. 269.559.248.239

( Prosentasenya sebesar 38% dari belanja daerah )

Meskipun pada tahun 2007 ada peningkatan DAU sejumlah Rp. 532.595.000.000, namun biaya tersebut habis untuk pembiayaan belanja aparatur dan kedinasan sebesar Rp. 431.223.811.554

Masyarakat Jombang telah menyumbang pendapatan daerah berupa PAD dan dana perimbangan, sedangkan belanja yang secara langsung yan dikembalikan kepada masyarakat sebesar 38 %. Memang fungsi dari pembelanjaan aparatur dan kedinasan adalah untuk mobilisasi pelayanan teradap masyarakat. Hal ini yang harus kita komparasikan dengan bagaimana pelayanan dan pemenuhan hak dasar masyarakat di penuhi oleh pemerintah. Namun jika kita beberapa sektor kebutuhan dasar masih di dominasi sebagai sumber dalam meningkatkan PAD (retribusi kesehatan, pembuatan akta dan KTP).

1. PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan salah satu hak dasar dari masyarakat yang harus dipenuhi. Bagaimana komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar di bidang pendidikan, dapat dilihat dari besarnya alokasi anggaran untuk pendidikan. Tabel berikut memperlihatkan berapa alokasi angggaran pendidikan di Kabupaten Jombang.

Tabel 3.1.

Rasio belanja pendidikan terhadap total belanja APBD Kabupaten Jombang 2007

2007

Anggaran Belanja pendidikan

30.708.583.350

rasio terhadap APBD

4 %

belanja non kedinasan

14.089.827.000

rasio belanja non kedinasan terhadap APBD

2 %

Jika mengacu pada UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, dimana merekomendasikan 20% dari APBD untuk belanja pendidikan non kedinasan. Untuk format APBD sesuai dengan Permendagri 13 tahun 2006 harus dilihat kembali mana anggaran yang diperuntukkan bagi dinas dan mana yang dipergunakan untuk belanja non kedinasan. Kategori belanja langsung dan tidak langsung hanya diperuntukkan bagi belanja dinas dan belanja program. Dalam belanja program masih banyak yang dibayarkan kepada aparatur (pegawai honorer maupun PNS)

Pada tahun 2007, pemerintah Jombang mengalokasikan beberapa program pendidikan untuk masyarakat yang beragam. Tabel dibawah ini menunjukkan ragam anggaran yang diprogramkan kepada masyarakat.

Tabel. 3.2.

Bantuan pendidikan untuk masyarakat

Bantuan kepada badan/lembaga/ormas/swasta

Jumlah

Pendidikan non formal

190.000.000

Pendidikan luar biasa

100.000.000

Pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan

50.000.000

Pendidikan usia dini

581.730.000

2. KESEHATAN

Indikator anggaran kesehatan yang disarankan WHO adalah 15 % dari PDRB daerah. Kecenderungan yang ada di Jombang, terdapat kenaikan belanja kesehatan dari tahun ke tahun, baik secara kuantitatif maupun prosentase atas APBD dan PDRB.

Kenaikan anggaran kesehatan pada tahun 2007 juga diikuti dengan kenaikan retribusi rumah sakit kepada warga yang memeriksakan kesehatan di RSUD Jombang, sehingga kondisi ini terkesan bahwa anggaran kesehatan dinaikkan tapi dengan menaikkan retribusi kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan

Tabel 3.5.

Perbandingan belanja kesehatan APBD tahun 2007

Tahun 2007

Total anggaran kesehatan

41.780.452.700

Rasio angg. Kesehatan terhadap total APBD

5%

Beberapa program kesehatan untuk masyarakat juga mengalami peningkatan.


3. WOMEN BUDGET (anggaran untuk kelompok perempuan)

Anggaran untuk kelompok perempuan diulas dalam bahasan tersendiri karena kelompok perempuan seringkali menjadi kelompok kelas 2 dalam struktur social ekonomi masyarakat. Padahal kelompok ini kebanyakan bekerja dengan berbagai urusan dibeberapa wilayah. Mulai urusan terkait dengan reproduksi (melahirkan, menyusui dll.) juga wilayah produksi dan sosial. Sayangnya seringkali wilayah produksi banyak didominasi oleh pekerjaan domestik yang tidak terukur dengan uang. (Jombang dalam angka)

Terkait dengan anggaran untuk kelompok perempuan, Keputusan Menteri Dalam Negeri No 132 tahun 2003, tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, BAB 111 pasal 9 ayat 1 telah menegaskan bahwa:

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masing‑masing Provinsi, Kabupaten dan Kota sekurang‑kurangnya minimal sebesar 5 % (lima persen) dari APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota.”

Anggaran yang penerima manfaatnya kelompok perempuan telah tersebar dalam beberapa program. Bagian ini akan memberikan gambaran anggaran yang spesifik untuk kelompok perempuan (termasuk anak-anak).

Tabel 3.6

Program spesifik untuk kelompok perempuan dan anak

KEGIATAN

APBD 2007

%

Pembinaan organisasi perempuan

50,000,000

0.010

Fasilitasi P2TP2

138,000,000

0.020

Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak

25,000,000

0.004

Fasilitasi upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan

60,000,000

0.009

Pendidikan dan pelatihan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender

137,000,000

0.020

Penyuluhan bagi ibu rumah tangga dalam membangun keluarga sejahtera

35,000,000

0.005

Bimbingan Manajemen Usaha bagi Perempuan dalam Mengelola Usaha

35.000.000

0.005

JUMLAH

480.000.000

0.073

Tabel tersebut menunjukkan ada 2 program layanan yang dapat diakses oleh kelompok perempuan (termasuk anak-anak) yaitu pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta KDRT. Terjadi peningkatan significant secara kuantitatif.

Sayangnya seringkali anggaran untuk perempuan hanya disediakan untuk organisasi formal seperti PKK, Dharma Wanita dan tidak mensupport organisasi lokal yang genuine tumbuh dalam masyarakat misalnya kelompok perempuan petani, perempuan nelayan, usaha kecil, dll.

Selain itu, program pembangunan lebih banyak netral sehingga di luar program spesifik perempuan dan anak, sulit untuk diukur dampak manfaatnya terhadap perempuan.

Satu Tanggapan

  1. Dear All
    Selamat. Sangat menarik melihat kacamata APBD dari perspektif gender. Saya sangat appreciate. Kebetulan saya bekerja di Depdagri dan ngurusi masalah APBD. Mungkin banyak diskusi yang bisa kita lakukan ut memperkuat civil society.

    Best

    Tatang F Wijaya
    0815 840 19125

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.