Keterwakilan Perempuan Disoal

Meminta Keputusan Pansel KPU Dibatalkan

http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=45731

[ Minggu, 30 November 2008 ]

JOMBANG – Pengumuman seleksi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Jombang mendapatkan protes keras dari Forum Pemberdayaan Perempuan Narishakti. Mereka meminta KPU provinsi meninjau ulang hasil keputusan yang memuat 10 nama calon anggota KPU Jombang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Dalam surat keberatan yang dikirim ke Radar Mojokerto Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Narishakti Aminatus Sholikhah menyatakan keberatannya dengan keputusan rapat pleno panitia seleksi KPU Kabupaten Jombang yang bernomor 270/13/KPU/Timsel/XI/2008 tentang pengumuman 10 bakal calon anggota KPU Kabupaten Jombang tertanggal 24 November lalu. ”Keputusan tersebut jelas-jelas bertentangan dan melanggar ketentuan UU No 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu dengan tidak mengakomodir dan mengabaikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan KPU. Tidak ada satu pun dari 10 anggota KPU yang diusulkan berjenis kelamin perempuan,” kata Aminatus.

Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam KPU tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan beberapa hal. Pertama, KPU tidak peka terhadap hak-hak politik perempuan, KPU akan bias gender bahkan buta gender dalam mengambil keputusan, KPU akan melakukan pelanggaran terhadap paket UU politik terutama yang terkait keterwakilan perempuan. KPU juga akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perempuan pemilih.

Dikhawatirkan juga, lanjut Aminatus, KPU juga akan melalaikan keterwakilan perempuan dalam struktur KPU seperti PPK, PPS dan KPPS. KPU juga dikhawatirkan akan mengambil keputusan yang merugikan calon legislative perempuan pada Pemilu 2009 dan KPU perempuan akan mengambil keputusan yang sarat dengan kepentingan dan merugikan perempuan terkait pilkada 2013.

”Kekhawatiran tersebut tanpa alasan. Karena ketika tim seleksi anggota KPu tidak ada unsure perempuannya, produk yang dihasilkan yakni 10 nama calon anggota KPU tidak ada satu pun yang perempuan,” katanya.

Demi menjalankan amanat UU dan memenuhi hak perempuan sebagai warga Negara, maka forum ini meminta KPU Jatim untuk membatalkan hasil keputusan tim seleksi KPU Jombang. Kedua, melakukan revisi terhadap calon anggota KPU Jombang dengan mengakomodir keterwakilan perempuan. Ketiga, memasukkan perempuan sebagai calon jadi atau 5 besar perempuan dalam struktur KPU Jombang. Keempat, meminta timsel KPU Jombang untuk mengumumkan secara transparan hasil uji tes tulis, tes wawancara, dan psikotes agar masyarakat juga ikut menilai bahwa pansel KPU Jombangn telah melakukan kerja dengan fair dan adil.

Dalam surat keberatan yang bernomor No 018/I/FPPN/XI/08 untuk ketua KPU Jatim tersebut, Forum Pemberdayaan Perempuan Narishakti juga menyampaikan tembusan kepada Ketua KPU pusat, Ketua Bawaslu, Ketua Panwaslu Jatim, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Ketua DPRD jombang, Bupati Jombang dan Timsel Anggota KPU Jombang.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, tidak satu pun anggota panitia seleksi yang bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait masalah ini. (in)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.