Habisnya usia buku kendaraan dinas, pejabat dapat jatah mobil murah ?? Rakyat kebagian apa dong ….
http://radarmojokerto.co.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=1294
Suyanto Dapat Camry, Ali Fikri Terrano Kingsroad
Selasa, 13 Januari 2009
Dem-deman 16 Unit Mobil Dinas
JOMBANG – Inilah salah satu kesan enaknya jadi pejabat. Di akhir tugas, bisa menebus mobil atau motor dinas dengan harga sangat murah. Fenomena lelang terbatas ini dikenal dengan program penghapusan dari daftar aset daerah atau dem-deman.
Kabag Perlengkapan Pemkab Jombang, Sukar mengungkapkan, pemkab telah melakukan lelang terbatas 16 mobdin pada Desember 2008 lalu. Dua petinggi yang mendapat bagian membeli mobdin dengan harga murah itu adalah Suyanto dan mantan Bupati Ali Fikri. Bupati Suyanto mendapat jatah membeli mobdin sedan Toyota Camry tahun 2003 dengan harga Rp 71 juta. Harga sedan bekas tersebut ditaksir 40 persen dari harga pasaran. Mantan Wabup Ali Fikri menebus mobdin Terrano Kingsroad tahun 2003 dengan harga Rp 60 juta. ”Dari 16 unit mobdin yang dilelang terbatas, dua diantaranya memang dibeli oleh Pak Yanto dan Pak Fikri,” papar Sukar.
Sedangkan, sebanyak 14 unit mobdin jenis Panther lansiran 1997 lainnya dibeli para camat yang telah mengabdi diatas lima tahun. Harga yang dipatok adalah Rp 40 juta. ”Beberapa mobil keadaannya sudah rusak,” beber Sukar.
Sebelum proses tersebut, panitia lelang yang dibentuk berdasar Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melakukan survai ke sejumlah showroom mobil bekas di Jombang dan di Surabaya. Hasil survai dipadukan dengan ketentuan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa
kendaraan dinas berusia 5 hingga 7 tahun yang dijual dengan harga 40 persen dari harga umum di pasaran. Untuk kendaraan dinas yang berusia diatas 8 tahun, harganya dipatok 20 persen dari pasaran.
Karena mobdin aset pemkab untuk bupati dan wabup telah dilelang, maka pemkab harus membeli dua mobdin baru. Yakni, Toyota Camry Automatic untuk bupati dan Toyota Fortuner untuk wabup. Selain membeli dua mobdin, APBD juga mengalokasikan pembelian 21 mobil Panther untuk 21 camat. Kini, sebanyak tujuh Panther tahun 1997 eks camat kabarnya bakal dilelang terbatas bulan ini.
Sekdakab Jombang, M Munif Kusnan mengatakan dem-deman sudah berlangsung Desember silam. Jumlahnya 16 kendaraan operasional yang berusia 5 hingga 11 tahun. Munif juga tidak mengelak bila diantara dem-deman itu untuk penghapusan kendaraan dinas bagi pejabat dan mantan pejabat pemakai. Yakni Suyanto dan Ali Fikri. ”Itu sudah dilaksanakan,” kata Munif. (bin/lal)
Jombang ada dem-deman, bagaimana dengan tetangganya, Mojokerto…..
http://radarmojokerto.co.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=1175
Dum-duman Dem-deman
Kamis, 8 Januari 2009
145 Kendaraan Dilelang, Achmady Kebagian Land Cruiser
MOJOKERTO – Ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Mojokerto dihapuskan. Yang mendapat jatah adalah para pejabat dan mantan pejabat eksekutif. Jumlah kendaraan yang di-dem (lelang terbatas, Red) mencapai 145 unit. Praktis, para pejabat dan mantan pejabat yang kebagian kendaraan dem-deman bak ketiban durian.
Ke-145 kendaraan dinas tersebut terdiri dari 48 mobil dan 97 motor. Diantaranya berasal dari kendaraan personal dan kendaraan operasional yang usianya sudah melampaui lima tahun lebih. Lelang yang digelar secara diam-diam itu sebagai penghargaan pejabat selama menjalankan tugas. Kendaraan yang dianggap tidak layak pakai kini menjadi hak milik mereka.
Bahkan mantan Bupati Achmady juga kebagian mobil jenis Land Cruiser tahun 1997 dihargai sebesar Rp 37,9 juta, jauh lebih rendah dibanding harga pasar yang mencapai Rp 189,9 juta. ”Karena dulunya dipakai Pak Achmady mobil itu saat ini sudah ada di tangan beliau,” ungkap Plt Sekdakab Mojokerto Budiyono yang ditemui seusai mengikuti lelang terbatas, kemarin.
Lelang terbatas yang digelar di gedung SBK Mojokerto sendiri juga diikuti seluruh pejabat teras dan pimpinan SKPD Pemkab Mojokerto. Beberapa jenis mobil dinas yang dinilai tak layak pakai antara lain Isuzu Panther, Sedan Mitsubishi Galant, Jeep, Suzuki Carry dan Toyata Kijang buatan antara tahun 1997 hingga 2001.
Budiyono mengatakan sebelum resmi dilakukan lelang tebatas, untuk mengetahui tidak layaknya kendaraan tersebut pihaknya lantas memakai tim appraisal (penaksir, Red) dari lembaga independen. ”Soal layak dan tidaknya mereka yang menentukan termasuk detail tingkat kerusakan hingga harga jual mobil,” jelasnya.
Hasil penelusuran Radar Mojokerto diantara pejabat yang berhak membeli kendaraan dinas adalah mereka yang bertugas di lingkungan sekretariat daerah (setda). Semisal Sekdakab, Asisten Tata Praja, Asisten Administrasi Pembangunan, Asisten Administrasi. Juga Sekretaris DPRD (Sekwan) Nurhayati Maulidyah.
Perempuan yang sudah menjabat dua periode itu dipastikan mendapatkan mobil Kijang buatan tahun 2001 dengan harga 20 persen dibanding pasaran. Selain itu sebanyak sekitar 10 kepala unit yang bertugas di lingkup pemerintah, diantaranya Kabag Keuangan, Kabag Sosial, Kabag Hukum, Kabag Perlengkapan, Kabag Umum dan Kabag Pemerintahan. Serta 18 camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dari lelang terbatas itu diketahui harga jual untuk kendaraan dinas jenis motor terendah sekitar Rp 300 ribu dan harga motor termahal mencapai Rp 4,6 juta. Sedangkan harga jual mobil terendah dibeli dengan harga Rp 3 juta juta dengan jenis Toyota Kijang buatan tahun 1981. Dan harga jual tertinggi mencapai Rp 37,9 juta untuk mobil Land Cruiser tahun 1997.
Kepala Bagian Perlengkapan sekaligus sekretaris panitia lelang terbatas, Yudiana Retno Wulan mengatakan, penghapusan kendaraan dinas melalui lelang terbatas itu sesuai dengan Permendagri Nomor 17 tahun 1997, tentang pedoman teknis pengadaan barang milik daerah. ”Sebelumnya kami banyak mendapat usulan kalau banyak kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai,” katanya.
Usulan penghapusan itu, lanjut Yudiana lantaran banyak kendaraan yang dinilai tidak layak pakai lagi. Karena usianya mencapai 5 sampai 8 tahun. Bahkan ada kendaraan yang kondisinya mengalami kerusakan berat. ”Kendaraan yang usianya mencapai 8 tahun menurut aturan harga jualnya 20 persen dari harga di pasaran. Sedangkan kendaraan yang berusia 5-8 tahun harga jualnya 40 persen dari harga pasar,” ujarnya.
Kendati demikian Yudiana mengaku sesuai dengan Permendagri, PNS yang diperbolehkan membeli kendaraan dinas tidak serta-merta seorang pejabat, namun harus mempunyai masa tugas selama 10 tahun. Termasuk pegawai yang lebih senior dan pimpinan DPRD dengan masa bakti selama lima tahun. ”Tapi kalau mereka tidak ingin membeli kami tidak memaksa. Bisa dikembalikan kepada aset daerah untuk dilelang kembali,” paparnya. (ris/yr)
Filed under: Berita