Kerja advokasi pemenuhan hak dasar perempuan melalui anggaran daerah agak berbeda dengan advokasi isu tanpa mengkaitkannya dengan anggaran, hal yang membuat berbeda adalah sebagian pihak masih mengaanggap isu anggaran sebagai tema yang sensitif dan tabu untuk diketahui oleh publik. Kondisi ini tercermin dari komentar dan pertanyaan beberapa anggota dewan ketika berdiskusi tentang anggaran daerah, seperti : Sampeyan mewakili siapa ? Apa LSM itu dipilih oleh masyarakat untuk mewakili mereka ? Berapa banyak masyarakat yang sampeyan wakili ?atau ketika disampaikan bahwa rakyat perlu tahu anggaran daerah, ada pertanyaan Apakah sampeyan ikut memilih pada pemilu kemarin ? Apakah kelompok sampeyan memilih saya / partai saya ? Rakyat tetap akan memilih partai saya, apapun yang saya lakukan dan tidak ada pengaruhnya. Bahkan ketika jaringan LSM melakukan aksi dan hearing meminta agar dewan menginisiasi aturan tranparansi dan partisipasi anggaran, salah satu anggota dewan berkomentar Apa mungkin kita membuka blak-blakan “bothekan” rumah tangga kita ?
Respon yang hampir sama dengan anggota dewan juga muncul pada jajaran eksekutif, misalnya penolakan dari BPKD terhadap akses dokumen APBD dengan alasan tidak memiliki tupoksi untuk melayani masyarakat atau tidak ada perintah dari atasan untuk memberikan dokumen meski sebelumnya telah bertemu dengan atasan mereka terlebih dahulu.
Fakta tentang kondisi masyarakat yang masih tertinggal dan memprihatinkan tidak membuat perubahan yang cukup berarti ditingkat birokrasi. Angka kemiskinan di Jombang pada tahun 2005 berdasarkan data BPS sebesar 312.612 jiwa atau 26,9% dari 1.161.068 penduduk dengan rumah tangga miskin sebesar 78.053 RTM, sementara masyarakat miskin yang tidak memperoleh quota asuransi kesehatan berdasar SK menkes RI tahun 2006 sebanyak 27.969 orang dan 105.519 anak usia sekolah dari keluarga miskin terancam tidak dapat melangsungkan pendidikannya.
Kondisi kemiskinan seakan dikuatkan dengan angka buta huruf di Jombang pada tahun 2003 sebanyak 8.582 orang yang sebagian besar tersebar dipedesaan dan 4.720 diantaranya adalah perempuan dan dilanggengkan oleh banyaknya jumlah pencari kerja pada tahun 2004 sebanyak 16.557 orang dengan 8.027 laki-laki dan 8.530 perempuan, yang ditempatkan sebanyak 1.073 laki-laki dan 1.824 perempuan (jumlahnya 2.897) sehingga yang tidak terserap sebanyak 13.660 (6.954 laki-laki dan 6.706 perempuan).
Untuk pengarusutamaan gender, pemerintah kabupaten Jombang memberikan alokasi dana untuk program yang terkait langsung dengan perempuan sebesar 0,249 % dari total belanja APBD pada tahun 2006 sementara Kepmendagri No. 132 / 2003 mengamanatkan proporsi anggaran sebesar sebesar minimal 5% (lima persen). Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ada di WCC Jombang sebanyak 97 kasus pada tahun 2005 dan partisipasi perempuan yang ada di legislative hasil pemilu 2004 hanya sebesar 6,7% yaitu 3 orang dari 45 anggota DPRD, meskipun akhirnya ada tambahan dua orang perempuan karena pergantian antar waktu pada akhir tahun 2008.
Kondisi memprihatinkan dari respon birokrasi dan data real masyarakat yang menjadikan advokasi anggaran dengan mendorong kelompok yang ada di pinggir masuk dalam pusaran proses pembangunan harus dilakukan secara terus menerus meski kemudian hanya akan membawa hasil yang masih jauh dari harapan. Misalnya, Bappeda akhirnya memberikan izin untuk memperbanyak sendiri dokumen APBD meskipun untuk memperolehnya harus melalui proses panjang antar SKPD dan staff didalamnya. Atau Kepala Desa menyerahkan kepada ibu-ibu untuk mengundang perwakilan perempuan hadir dalam musrenbang desa, pada tahun sebelumnya, kelompok perempuan diwakili oleh PKK. Selain itu, advokasi anggaran juga masih harus menghadapi tantangan yang harus diselesaikan tentang bagaimana melakukan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan anggaran.
Persoalan Advokasi Anggaran
Gambaran umum dari anggaran publik yang menjadi keprihatinan berbagai pihak adalah ketimpangan prosentase alokasi belanja yang ditujukan bagi operasinal aparat dengan belanja yang ditujukan bagi masyarakat, ironisnya sebagian besar masyarakat yang menjadi sasaran program pembangunan adalah kelompok yang secara garis sosial berada di kelas menengah ke atas atau mereka yang punya kekuatan tawar lebih besar namun tidak berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah, seperti pengusaha yang tidak banyak menyumbang PAD (0,17% pada tahun 2007) melalui retribusi yang mereka bayar namun mereka memperoleh banyak fasilitas dari pemerintah seperti pelatihan, kemudahan perijinan dan fasilitas akses modal sementara pedagang di pasar tradisional menyumbangkan retribusi yang lebih besar (2,25% pada tahun 2007) namun sangat kecil bahkan tidak ada program yang ditujukan bagi mereka.
Keberpihakan perencana anggaran kepada kelompok rentan menjadi persoalan tersendiri, perempuan memperoleh anggaran dalam bentuk program khusus perempuan sebesar 0,073% pada tahun 2007 dan belum ada anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan kesempatan yang sama bagi perempuan bekerja (equal employment opportunity expenditure) termasuk belanja yang direncanakan untuk pengarusutamaan (mainstream budget expenditure). Orang lanjut usia di seluruh Jombang baru akan memperoleh layanan posyandu lansia pada anggaran 2010, sebelum rencana program ini disetujui, posyandu lansia hanya ada di desa yang menjadi percontohan atau pengurus posyandu berinisiatif sendiri untuk membuka posyandu lansia. Kelompok diffabel memperoleh alokasi anggaran dalam bentuk program bantuan dan pelatihan ketrampilan, pembangunan yang dilaksankan belum direncanakan mengakomodir kondisi kelompok diffabel. Bagaimana dengan masyarakat miskin ? Program yang ditujukan kepada mereka, sering kali harus menunggu instruksi dari pemerintah diatasnya seperti alokasi jamkesda baru dimasukkan dalam APBD setelah ada catatan revisi dari pemprop yang mempertanyakan dana sharing jamkesmas.
Partisipan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran selain menjadi persoalan bagi pemerintah desa sampai dengan kabupaten, juga menjadi persoalan bagi perempuan dan kelompok masyarakat lain untuk berpartisipasi aktif. Dalam musrenbang desa misalnya, forum ini sering kali merupakan tempat sosialisasi program yang sudah dilakukan di desa. Musrenbang kecamatan menjadi forum untuk menyampaikan program yang akan dilakukan pada tahun berikutnya dan forum musrenbang kabupaten hanya menjadi kegiatan untuk menggugurkan kewajiban pemerintah dalam tahap perencanaan pembangunan karena pelaksanaannya yang bersamaan dengan forum gabungan SKPD dan tidak ada yang perubahan / perbedaan mendasar diantara kedua forum tersebut. Sementara partisipasi padatingkatan masyarakat dan kelompok perempuan menghadapi kendala internal dan eksternal. Kendala internal yang dihadapi untuk hadir dalam forum-forum pembangunan misalnya perempuan desa tidak merasa punya kepentingan dengan program pembangunan, menurut mereka rencana, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan adalah urusan pamong praja. Forum-forum yang dilaksanakan oleh pemerintah sering kali dinilai sebagai kegiatan bergengsi dan terhormat yang hanya dihadiri oleh orang-orang berpengaruh sehingga ketika ada warga masyarakat yang diundang, mereka berpikir orang tersebut adalah kelompok terhormat dan tidak mungkin warga biasa hadir dalam forum tersebut. Selain itu, mereka juga menghadapi kendala tidak punya waktu untuk hadir karena mencari nafkah lebih penting daripada hadir dalam musrenbang. Ketika masyarakat atau kelompok perempuan hadir dalam musrenbang, mereka tidak memiliki keberanian menyampaikan pendapat karena mereka merasa tidak berpendidikan dan berpikir pendapat mereka tidak penting, termasuk ketakutan disalahkan.
Pada sisi eksternal, ketidakhadiraan mereka disebabkan karena suami tidak mengijinkan mereka untuk hadir, tidak ada informasi waktu pelaksanaan musrenbang, tidak diundang oleh penyelenggara musrenbang, tidak ada sosialisasi yang menjelaskan maksud dan tujuan pentingnya terlibat dalam musrenbang dan bagi mereka yang mengikuti forum musrenbang, forum musrenbang selalu bersifa sosialisasi bukan musyawarah sehingga dianggap tidak menarik.
Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi momok bagi eksekutif dan legislatif sehingga mereka mencurigai ada agenda politik yang mengikuti dengan mengajukan pertanyaan interogasi terhadap siapapun yang mengakses dokumen perencanaan dan anggaran. Permasalahan yang muncul misalnya tertutupnya informasi tentang pembahasan anggaran pasca musrenbang kabupaten, sekretaris assisten daerah sekalipun tidak berani memberikan informasi ketika dimintai informasi tentang agenda kerja assisten.
Semangat good governance selalu disosialisasikan oleh staf pemerintah, namun masih sulit berharap bahwa semangat itu terealisasi dalam transparansi akses informasi, data dan dokumen APBD karena diantara staf pemerintah masih ada presepsi bahwa dokumen anggaran merupakan rahasia dan pegawai yang memberikan informasi dokumen anggaran merasa terancam status kepegawaiaannya dan sering kali muncul alasan tidak ada tupoksi untuk menyediakan informasi dan dokumen kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga belum menginisiasi penerbitan instrumen hukum ditingkat daerah yang menjamin tranparansi atau standart pelayanan publik. Hanya ada Peraturan Bupati No 187 tahun 2005, tentang tata cara penyelenggaraan musrenbang di kabupaten Jombang yang diadopsi dan turunan dari SEB Bappenas dan Mendagri tentang pelaksanaan musrenbang. Sementara untuk akses dokumen, pijakan hukum yang ada hanyalah aturan tentang standar pelayanan minimal untuk penelitian.
Upaya-upaya Advokasi
1. Melakukan analisa anggaran bersama kelompok perempuan, mengkaitkannya dengan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak-hak perempuan dengan menformulasikan potensi, peluang, usulan penyelesaian dan rekomendasi bersama komunitas basis untuk menyusun draft usulan program mengenai pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan serta pemberdayaan perempuan, termasuk menyusun proposal kegiatan yang akan diajukan kepada SKPD terkait.
2. Kelompok perempuan membuat usulan sendiri berdasarkan kebutuhan perempuan dalam pembangunan dengan merumuskan program yang dibutuhkan dan disampaikan dalam musrenbang. Selain itu juga mencoba untuk menyampaikan usulan program kepada Wakil Bupati dengan tembusan kepada Bappeda dan SKPD terkait melalui surat resmi. Upaya lain yang dilakukan adalah kelompok perempuan menyelenggarakan musrenbang khusus perempuan dengan menghadirkan SKPD terkait dan anggota DPRD karena perempuan tidak dilibatkan dalam musrenbang yang di selenggarakan desa dan kecamatan.
3. Diskusi terbatas dengan mempertemukan perwakilan perempuan dari beberapa desa dan kecamatan dengan SKPD untuk menyampaikan kendala dan persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan merumuskan agenda kebutuhan perempuan yang harus direspon oleh pemerintah.
4. Mengawal prose musrenbang dengan mengikuti forum musrenbang ditingkat desa sampai dengan kabupaten dan memasang orang di tiga bidang pembahasan rencana pembangunan yaitu ekonomi, sosial budaya dan fisik.
5. Melakukan komunikasi intensif dengan Bappeda sebagai SKPD perencana pembangunan terkait proses pembahasan anggaran dan dokumen yang dihasilkan seperti RKPD, KUA – PPAS, RAPBD dan APBD.
6. Mendiskusikan dan menyampaikan usulan-usulan praktis yang dibutuhkan perempuan dengan anggota dewan seperti : pendidikan politik, keterampilan, alokasi modal kerja bagi perempuan, kemudahan layanan kesehatan.
7. Mendiskusikan persoalan perempuan dan anggaran secara terbuka dengan masyarakat melalui radio.
8. Melakukan hearing kepada anggota dewan meminta agar ada keterbukaan informasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam anggaran daerah dengan beraliansi bersama LSM dan kelompok masyarakat.
Capaian yang diraih
Hasil dari advokasi anggaran bersama organisasi dan kelompok perempuan antara lain :
1. Perempuan mampu melakukan identifikasi kebijakan yang melindungi maupun merugikan kelompok perempuan. Permasalahan yang dihadapi oleh perempuan yang bekerja di sektor ekonomi informal dengan jumlah +/- 85 pelaku usaha informal di tiap desa adalah tidak ada kebijakan pemerintah untuk melindungi mereka dan pada tahun 2007, hanya ada alokasi anggaran sebesar 0,017 % untuk pelaku usaha informal dan dalam perencanaan program tidak melibatkan pelaku usaha informal, termasuk belum adanya data base perempuan pelaku usaha informal.
2. Komunitas perempuan desa mulai ikut terlibat dalam proses perencanaan anggaran dengan pertimbangan jika usulan mereka di terima oleh pemerintah dalam APBD, hal tersebut dapat memenuhi dan meringankan kebutuhan biaya rumah tangga. Selain itu, kelompok perempuan juga ikut ambil bagian mengawasi pembangunan yang dilakukan di desa seperti PNPM, ADD yang sebelumnya tidak terpikir untuk mereka lakukan kalaupun berpartisipasi, mereka hanya berpartisipasi pada sub-sub kecil dari pembangunan desa seperti kader posyandu, PKK atau memenuhi kebutuhan konsumsi dalam musyawarah desa.
3. Beberapa staf pemerintah merasa terbantu dengan kebutuhan program yang disampaikan oleh kelompok perempuan karena mereka memperoleh masukan diluar proses penyusunan rencana program SKPD meskipun masih terkendala aturan tehnis untuk merealisasikannya.
4. Komunitas perempuan desa dapat mengakses program dan dana dari SKPD yang sebelumnya belum tentu di peruntukkan bagi desa mereka seperti pengajuan kegiatan untuk sosialisasi kesehatan reproduksi bagi ibu rumah tangga, kelompok perempuan diberi akses pelatihan usaha dan bantuan peralatan.
5. SKPD melakukan perubahan tehnis pelaksanaan program dengan lebih mengakomodir prespektif gender dan kebutuhan perempuan meskipun pada awalnya mereka mengatakan tidak ada aturan stanndar untuk melaksanakannya. Contohnya program P2SPP yang menjadi tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial bidang Sosial Budaya dan Ketahanan Masyarakat pada awalnya tidak merasa penting untuk memberikan affirmasi bagi kelompok perempuan dan saat ini mereka mensyaratkan 2 orang perwakilan perempuan dari 6 orang utusan kecamatan untuk ikut musrenbangkab P2SPP yang 40% dananya di gunakan untuk program simpan pinjam bagi kelompok perempuan.
6. Terbangun koalisi lintas NGO dan komunitas sebagai kekuatan bersama untuk merebut alokasi APBD bagi kepentingan rakyat karena selama ini LSM berkutat dengan isu masing-masing dan kondisi yang bisa mempertemukan berbagai kepentingan adalah kebijakan dan anggaran yang ditujukan bagi rakyat.
Tantangan yang dihadapi
1. Pemahaman gender masih dinilai parsial dari program pembangunan bahkan oleh anggota dewan sekalipun sehingga masih dibutuhkan energi yang cukup besar untuk memasukkan gender dalam prespektif anggaran.
2. Kesadaran magis masih menjadi cara yang sering digunakan oleh penentu kebijakan untuk meredam protes dan keluhan masyarakat, misalnya pada forum dialog masyarakat dan anggota DPRD, ketika warga masyarakat menyampaikan persoalan tentang tingginya harga BBM yang diikuti dengan tingginya harga dan langkanya pupuk yang tidak sebanding dengan harga jual hasil pertanian, anggota dewan menyarankan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Tuhan dan hukum alam akan mencari keseimbangannya sendiri.
3. Pemerintah desa masih menilai bahwa kesuksesan dan penerimaan proses pendampingan yang dilakukan oleh pihak luar ditandai dengan ada tidaknya program kasat mata yang dilakukan di desa, seperti pertemuan yang melibatkan dinas / pemerintah setempat, program pembangunan fisik atau ada tidaknya dana yang diterima desa.
4. Rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam musrenbang desa secara kuantitatif, maksimal hanya 15% dari jumlah yang hadir dan masih minimnya kepercayaan diri perempuan untuk menyampaikan usulan secara terbuka dalam forum-forum publik.
Filed under: Opini